
PemerintahProvinsi Jawa Barat baru-baru ini mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga September 2025. Ini menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Program yang sebelumnya berakhir pada Juni 2025 ini diperpanjang karena tingginya antusiasme masyarakat.
Perpanjangan Pemutihan Pajak
Pemprov Jawa Barat memutuskan untuk menambah tiga bulan ke program pemutihan, yaitu dari Juli hingga September 2025. Ini memberikan kesempatan terakhir bagi warga untuk menghidupkan surat-surat kendaraan mereka. Setelah batas waktu tersebut, kendaraan yang masih nunggak pajak akan dilarang beredar.
Efek Regulasi bagi Pemilik Kendaraan
Dengan perpanjangan ini, pemilik kendaraan memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Namun, setelah September 2025, tindakan tegas akan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat. Ini menjadi pengingat penting untuk segera menyelesaikan urusan pajak kendaraan.
Rekomendasi untuk Masyarakat
Masyarakat diminta untuk memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan baik. Segera lakukan pemutihan pajak untuk memastikan kendaraan legal dan dapat beroperasi dengan aman. Jangan sampai terlambat dan menghadapi konsekuensi yang tidak diinginkan.
Dengan perpanjangan program ini, Pemprov Jawa Barat menunjukkan komitmen dalam meningkatkan disiplin pajak masyarakat. Tetap update informasi terkini mengenai program pemutihan untuk memastikan kendaraan Anda tetap berada di jalan yang legal.

