
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif dikutip dari situs KLH, Jumat (6/6/2025).
Dia menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran itu.











