Rata-rata mobil penumpang di Indonesia dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Padahal, ada juga kendaraan penumpang yang digunakan untuk mencari cuan. Salah satunya adalah mobil low cost green car (LCGC).
Dulu, LCGC memang dapat keistimewaan berupa pembebasan PPnBM. Namun sekarang dengan aturan terbaru LCGC telah dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
“iya kan dia (LCGC) masih bayar pajak 3 persen PPnBM. Bayangin itu kan mobil yang dipakai teman-teman yang ada di (taksi) online ya.Itu kan sebenarnya buat cari duit tuh. Mestinya itu dikasih insentif yang lebih banyak oleh pemerintah,” kata Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.









