
Alih fungsi lahan di Bali kini menjadi sorotan. Fenomena ini disebut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan penurunan air tanah di sejumlah wilayah. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menilai salah satu pemicu terjadinya alih fungsi lahan secara masif, terutama di Kabupaten Badung, adalah kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja dan Online Single Submission (OSS).
Alih fungsi lahan memang tak bisa dilepaskan dari ledakan pariwisata. Permintaan akan akomodasi dan hiburan baru terus meningkat. Di sisi lain, harga tanah melonjak, menggoda pemilik lahan menjual asetnya ke investor besar-banyak di antaranya dari luar negeri.
Fenomena ini membuat lahan pertanian tradisional Bali, seperti sistem subak, semakin terdesak. Padahal, sawah berundak bukan hanya sumber pangan, tapi juga bagian dari identitas spiritual masyarakat Bali.









