
Setelah overstay selama hampir dua bulan, seorang warga negara Malaysia berinisial NHH (37) akhirnya dideportasi oleh petugas Imigrasi Blitar.
Wanita tersebut tercatat overstay selama 55 hari di Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
“Yang bersangkutan telah melebihi batas izin tinggal yang berakhir pada 14 Agustus 2025. Jadi, lebih dari 55 hari tinggal di Kecamatan Bakung,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto pada wartawan, Jumat (10/10/2025).





