
Pengenalan Kendaraan ODOL
Pemerintah menargetkan tahun 2027 Indonesia sudah bebas dari kendaraan over dimension over load (ODOL) atau truk lebih dimensi dan lebih muatan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyusun tim khusus untuk percepatan penanganan kendaraan ODOL.
Tindak Lanjut dari Rapat Koordinasi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pembentukan tim kecil merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Pimpinan Kementerian, Pimpinan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara, dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025.
Tujuan Tim Khusus
Menurut Aan, tujuan dari dibentuknya tim kecil ini adalah untuk merumuskan langkah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi.
Revisi UU dan Dampaknya
Revisi UU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum terhadap truk ODOL, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi. Dengan batasan jam kerja sopir, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan.
Penutup
Pemerintah Bentuk Tim Khusus Berantas Truk ODOL: Jam Kerja Sopir Bakal Dibatasi menjadi langkah strategis untuk mewujudkan transportasi yang lebih aman dan teratur. Dukungan penuh dari semua pihak diperlukan untuk mencapai target bebas ODOL pada tahun 2027.











