
Hari ini menjadi hari terakhir perpanjangan SIM yang mati tanpa harus bikin baru. SIM yang mati tepat pada hari libur Iduladha kemarin bisa diperpanjang.
Surat izin mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Tidak boleh lewat tanggal kedaluwarsa, SIM harus segera diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Lewat satu hari pun harus ikut prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.
Tapi, ada pengecualian SIM mati bisa diperpanjang. Hal itu berkaitan dengan pelayanan SIM yang tutup saat hari libur sehingga masyarakat yang kebetulan SIM-nya mati tepat di tanggal pelayanan SIM tutup bisa melakukan perpanjangan.









