
agen layanan daring perjalanan (Online Travel Agent/OTA) asing yang tidak punya izin usaha dan tidak membentuk badan usaha tetap di Indonesia dinilai merugikan ekonomi lokal. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendesak pemerintah untuk memblokir OTA tersebut.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyampaikan bahwa tindakan OTA asing menggunakan platform digital untuk menjual jasa tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) merugikan industri pariwisata dalam negeri.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang mewajibkan perusahaan asing yang beroperasi lebih dari 183 hari di Indonesia mendirikan badan usaha tetap sebagai dasar legalitas dan kewajiban pajak.







