
Pengesahan nama KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono Empat Belas oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo direspons Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo. LDA meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk tidak melakukan proses lanjutan.
“Lembaga Hukum Keraton Surakarta Hadiningrat telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar tidak melakukan proses lanjutan, mengingat Lembaga saat ini sedang menempuh upaya hukum terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surakarta tersebut,” kata Ketua LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng , Kamis (29/1/2026).
Dia mengatakan proses hukum yang dimaksud yakni gugatan yang dilayangkan oleh GRAy Koes Murtiyah kepada Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purbaya. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Kamis (5/2).











