
Menteri Kelautan dan Perikanan sakti wahyu trenggono menegaskan pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia tidak bisa diperjualbelikan, apalagi di situs online.
“Tidak bisa untuk diperjualbelikan karena sudah ada aturannya, di undang-undang saja tidak boleh,” ujar Trenggono di Jakarta, Rabu (25/6/2025) seperti dikutip dari Antara.
Pulau-pulau kecil tersebut hanya bisa dimanfaatkan untuk investasi pariwisata, selama memiliki izin pemanfaatan.







