Teknologi

Sanksi Mobil Tak Bayar Tol: STNK Bisa Diblokir, Ini Peraturannya

×

Sanksi Mobil Tak Bayar Tol: STNK Bisa Diblokir, Ini Peraturannya

Sebarkan artikel ini
Sanksi Mobil Tak Bayar Tol: STNK Bisa Diblokir, Ini Peraturannya
Sanksi Mobil Tak Bayar Tol: STNK Bisa Diblokir, Ini Peraturannya

Saat lewat jalan tol, pengendara harus melakukan pembayaran tarif tol. Jika tidak bayar tol, ada sanksi denda yang menanti. Bahkan ada ancaman STNK bisa diblokir. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol telah mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan tol.
Peraturan dan Sanksi
Pada Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024, Pengguna Jalan Tol wajib membayar Tol sesuai tarif yang ditetapkan. Sanksi denda administratif bertingkat akan dikenakan bagi pengguna yang tidak membayar tol akibat kesalahan.
Sistem Transaksi Tol Tanpa Berhenti
Peraturan ini juga mengatur sistem transaksi tol tanpa berhenti yang akan diterapkan di Indonesia. Pengguna yang tidak membayar tol karena teknologi pembayaran tol tanpa berhenti akan dikenai denda administratif.
Penutup
Jadi, pengendara harus memastikan membayar tarif tol secara tepat waktu untuk menghindari sanksi denda dan blokir STNK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *