
Gara-gara menggasak kartu kredit milik turis China di Ubud, empat warga negara (WN) Mongolia disidang di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Empat warga negara (WN) Mongolia itu diketahui bernama Mungunjiguur Khuyagbaatar, Shineeku Ayush, Sanjaakhand Davaadorj, dan Zolzaya Garamjaz. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Mereka didakwa melakukan pencurian kartu kredit milik seorang warga asing asal China bernama Qiu Minxin di Ubud.









