
Selain menuntut pembayaran royalti senilai US$ 45,3 juta atau setara Rp 742 Miliar, pemerintah juga menuntut pengelola Hotel Sultan buat mengosongkan lahan.
Dalam sidang lanjutan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, pihak pemerintah menyampaikan gugatan mereka.
Mensesneg dan PPKGBK menuntut PT Indobuildco untuk membayar royalti, bunga dan denda sebesar US$45,3 juta atau setara dengan Rp751,6 miliar (kurs Rp16.571 per dolar AS) untuk penggunaan sebagian tanah HPL No.1/Gelora dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.







