
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) sebagai dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi. Siap-siap, kendaraan yang tidak lulus uji emisi harus bayar pajak lebih mahal.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Langkah ini juga untuk memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Dikutip dari situs resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menjelaskan bahwa kajian ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam menekan emisi karbon. Proses penyusunannya melibatkan peneliti, akademisi, lintas OPD, industri, asosiasi, dan NGO agar metodologi yang digunakan solid dan hasil analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.









