
Di Indonesia ternyata ada juga pelat nomor warna hijau. Mungkin jarang dijumpai, karena kendaraan dengan pelat nomor warna hijau hanya beroperasi di wilayah tertentu.
Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelat nomor warna hijau ini bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau.









