Teknologi

**Syarat dan Jadwal Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru: Panduan Lengkap 2025**

×

**Syarat dan Jadwal Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru: Panduan Lengkap 2025**

Sebarkan artikel ini
**Syarat dan Jadwal Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru: Panduan Lengkap 2025**
**Syarat dan Jadwal Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru: Panduan Lengkap 2025**

Pengantar
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya biasanya tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat ulang. Namun, ada pengecualian tertentu yang memungkinkan pemegang SIM untuk melakukan perpanjangan tanpa mengajukan sim baru. Salah satu contoh dispensasi ini adalah ketika SIM mati pada masa libur Idul Adha, seperti yang terjadi pada Jumat (6/6/2025).
Spesifikasi dan Analisis
Menurut informasi dari akun X tmcpoldametro, pelayanan Satpas, Unit Gerai SIM, dan SIM Keliling akan diliburkan pada 6 Juni 2025. Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari tersebut tetap bisa melakukan perpanjangan pada hari berikutnya, yaitu 7 Juni 2025. TMCPoldaMetro juga menambahkan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada 7 Juni 2025, dengan mekanisme perpanjangan yang telah ditetapkan.
Penutup
Bagi Anda yang memiliki SIM yang habis masa berlakunya, penting untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait, seperti TMCPoldaMetro, untuk mendapatkan update terbaru mengenai syarat dan jadwal perpanjangan SIM. Dengan memahami aturan ini, Anda bisa menghindari kendala saat melakukan perpanjangan SIM di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *