
Masyarakat adat di Riau didorong untuk mendaftarkan tanah ulayat mereka agar mendapat perlindungan hukum dan bisa dilestarikan ke generasi berikutnya.
Tanah ulayat adalah tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat secara komunal. Kepemilikan dan pengelolaannya diatur oleh adat istiadat.
Tanah ini biasanya diwariskan secara turun-temurun dan tidak bisa dijual, digadai, atau dialihkan kepada pihak luar tanpa persetujuan adat.











