
DPRD Bali mengungkap terdapat sekitar 45 bangunan akomodasi pariwisata di sepanjang Pantai Bingin, Pecatu, Badung. Bangunan-bangunan itu tidak berizin alias bangunan liar.
Bangunan itu beragam, terdiri dari restoran, hotel, hingga vila. Keberadaan bangunan itu terkuak dari hasil inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.
“Bangun-bangunan yang berdiri atau ditanam di atas permukaan tanah pada kawasan Pantai Bingin terindikasi kuat telah terjadi akumulasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, maupun peraturan perundang-undangan tingkat daerah Provinsi Bali,” ujar anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Made Suparta dikutip dari detikbali , Rabu (11/6/2025).











