
Pengenalan Masalah
Tukang parkir liar atau jukir semakin merajalela di Indonesia. Mereka bukan hanya beroperasi di minimarket, tetapi juga menyebar ke toko-toko kecil dan ruko di pinggir jalan. Namun, perbuatan ini ternyata melanggar hukum.
Hukum di Balik Parkir Liar
Menurut Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah, lahan parkir seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah atau pemda setempat. Pengelolaan ilegal yang dilakukan individu atau instansi tertentu jelas melanggar hukum.
Resiko bagi Tukang Parkir Liar
Tukang parkir liar yang tertangkap bisa dipenjara hingga 9 tahun. Ini karena mereka mengganggu kewenangan pemerintah dalam mengelola lahan publik.
Penutup
Jadi, jika Anda melihat tukang parkir liar, sebaiknya laporkan ke pihak berwajib. Ini untuk mencegah penyebaran parkir liar yang merugikan masyarakat.
#EEAT







