
Telat perpanjang SIM walau hanya satu hari, tetap harus bikin baru. Simak aturannya berikut ini.
SIM (Surat Izin Mengemudi) punya masa berlaku lima tahun. Untuk itu, setiap lima tahun sekali, SIM harus dilakukan perpanjangan. Nah untuk melakukan perpanjangan ini jangan sampai terlewat ya, soalnya lewat satu hari saja kamu harus bikin baru.











