
Syarat KTP pemilik lama dalam perpanjangan STNK tahunan dihilangkan. Ternyata ini alasan di baliknya.
Bayar pajak kendaraan tahunan di Jawa Barat tak lagi perlu menyertakan KTP pemilik lama. Per 6 April 2026, bagi kamu yang mau bayar pajak tahunan mobil atau motor di wilayah Jawa Barat, maka hanya perlu menunjukkan STNK dan juga KTP si pemilik kendaraan saat ini. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam sebuah surat edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama menyebut, hal ini akan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan.









