
Pemerintah Malaysia melalui Dewan Rakyat telah meresmikan Undang-undang (UU) Pekerja Gig yang memberikan perlindungan hukum kepada mitra perusahaan seperti driver ojol dan kurir. Lantas, kapan Indonesia mampu dan mau mengikuti jejak tersebut?
Ketua Umum asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menegaskan, keputusan Pemerintah Malaysia menerbitkan UU Pekerja Gig membuktikan kepedulian mereka terhadap pekerja lepas seperti ojol. Menurutnya, untuk hal ini, mereka lebih unggul dari Indonesia.









