
Gara-gara menjadi dalang prostitusi online di Bali, dua bule rusia bernama Anastasiia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32) dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Dua warga negara (WN) Rusia itu dinilai terbukti secara sah oleh jaksa menjalankan bisnis prostitusi online tingkat internasional di Bali.
“Menuntut terdakwa Anastasiia Koveziuk dan Maksim Tokarev masing-masing pidana penjara satu tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Made Hendra Pranata Dharmaputra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai hakim Hariyanti, Kamis (15/5/2025).









