
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (art) di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/2). Salah satu isi perjanjiannya mengatur soal impor bahan bakar etanol.
Pada naskah final ART, tepatnya di Annex III (Article 2.23), ada tiga poin perjanjian yang disepakati Indonesia dan Amerika Serikat. Poin pertama disebutkan, Indonesia tak boleh mengadopsi/mempertahankan tindakan apapun yang mencegah impor bioetanol asal AS.









