![[judul]](https://cepatnews.com/wp-content/uploads/2025/06/featured_1750068674056.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Namun, program pemutihan di Jakarta sedikit berbeda dengan pemutihan di provinsi lain yang sudah menerapkan kebijakan itu lebih dulu.
Program pemutihan denda pajak di Jakarta yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan di Jakarta berlaku 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.









