
Terdapat empat pulau Indonesia yang masuk ke daftar jual situs luar negeri, keempat itu berada di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Dari informasi yang beredar, iklan tersebut untuk menarik investor dalam pengembangan tempat wisata.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata, Hariyanto, mengatakan pihaknya turut memberikan atensi kepada situasi ini dan Kementerian Pariwisata akan bergerak sesuai dengan fungsinya.
“Sebetulnya itu ada di ranah kementerian dan lembaga terkait itu ada di ranah APH (Aparat Penegak Hukum). Kementerian pariwisata sesuai dengan fungsinya adalah memastikan itu nanti semua tidak melanggar regulasi atau hukum-hukum yang ada,” ucap Hariyanto di Jakarta, Selasa (24/6/2025).



