
Banyaknya vila ilegal yang dibangun di kawasan kek mandalika jadi sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah pun mengakui hal itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya memberikan klarifikiasi. Ia menyatakan kawasan non-hutan di sekitar KEK sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang rencana tata ruang.
“Terkait dengan statement dari Menhut terkait dengan kasus yang ada di Mandalika itu. Pertama, kami informasikan bahwa kawasan di sekitar KEK yang non kawasan hutan itu sudah memiliki Peraturan Daerah, Perbup tentang rencana tata ruang kawasan sekitar KEK,” kata Firman saat ditemui Selasa (20/5/2025).











