
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengimbau agar masyarakat sipil segera mencopot strobo-sirene pada kendaraan pribadi.
“Kami mengimbau khususnya untuk masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirene, karena memang pengaturan sirene sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas pasal 59 ayat 5,” jelas Agus di ICE BSD City, Kab. Tangerang, Rabu (24/9/2025).
“Bagi masyarakat yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan,” tambahnya lagi.









